Adanya kebijakan pemerintah daerah yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 56 Tahun 2022 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, berupa pelarangan penggunaan kantong plastik, sedotan plastik dan makanan atau minuman stereofoam, yang terutama akan diprioritaskan untuk retail, kawasan pertokoan, sekolah, perkantoran, kegiatan jasa boga (cafe, depot, restoran, hotel), kegiatan keagamaan dan kegiatan wisata alam. SMK PGRI 1 Jombang menanggapi hal tersebut dengan aksi nyata, yaitu dengan mengimplementasikan dalam kegiatan pembelajaran mata pelajaran Produk Kreatif dan Kewirausahaan (PKK), dengan membuat produk inovatif berupa Eco Bag ramah lingkungan pengganti kantong plastik.
Kegiatan pembelajaran dilakukan dengan pelatihan Eco Printing melalui teknik sablon untuk dapat diaplikasikan oleh peserta didik khususnya kelas XI. Tujuan mata pelajaran PKK kali ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan keterampilan peserta didik mengenai eco printing yang murah, mudah, menarik, dan ramah lingkungan serta diharapkan juga dapat dijadikan sebagai bekal pengetahuan dasar mengenai keterampilan eco printing, kemudian dapat dikembangkan untuk berbagai kreasi produk penunjang wirausaha. Bahan yang digunakan untuk Eco Bag terbuat dari kain jenis spunbond yang ramah lingkungan.
Produk hasil karya peserta didik berupa Eco Bag ini, pada akhirnya akan di produksi masal dan dipasarkan kepada masyarakat baik online maupun offline, tentu dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat supaya dapat bersaing dengan produk sejenis dipasaran.
Penulis: Indra Muhamad Nur, S.Pd. (Guru SMK PGRI 1 Jombang)
Tinggalkan Komentar